Apakah bisnis MiniGold / EOA Gold penipuan? Halal atau haram dalam Islam?

Apakah emas EOA Gold / Mini Gold asli atau palsu? Apakah bisnis jual beli emas tersebut penipuan atau bukan? Bolehkah transaksi emas secara online dalam Islam? Apakah bisnis emas menjanjikan?

Salah satu investasi yang dipilih banyak orang adalah investasi emas. Menyimpan harta dalam bentuk emas dianggap lebih menguntungkan dibandingkan dalam bentuk uang. Harga emas cenderung naik dari waktu ke waktu. Tak heran jika banyak orang yang membeli emas untuk disimpan, kemudian menjualnya ketika harganya naik.

Untuk mendapatkan emas batangan tidaklah sulit, dan tidak harus dengan modal yang besar. Dengan berkembangnya teknologi, emas bisa dibeli lewat online. Pertanyaannya, apakah jual beli emas lewat online diperbolehkan dalam Islam?

Namun, sebelum membahas hukum Islam seputar jual beli emas secara online, saya mau sedikit membahas tentang dua merk emas batangan yang sedang populer, yaitu MiniGold dan EOA Gold.

Mini Gold
Mini Gold merupakan emas batangan berkadar 24 karat bersertifikat resmi. Produk ini dikeluarkan oleh PT Sinergi Digital Global Mulia, perusahaan legal dan berizin. Emas MiniGold ada beberapa ukuran, yaitu 0.05 gram, 0.1 gram, 0,25 gram, dan 0,5 gram.

MiniGold bukanlah perusahaan investasi, melainkan seperti toko emas pada umumnya. MiniGold tidak perlu terdaftar di OJK karena tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat, dan juga tidak perlu izin dari BAPPEBTI karena bukan perusahaan pialang berjangka.

Bagaimana cara menjadi reseller MiniGold?
Bagi yang tertarik untuk menjadi reseller, bisa menghubungi distributor terdekat. Distributor MiniGold telah tersebar di berbagai provinsi dari Aceh hingga Papua Barat.

Distributor MiniGold merupakan agen resmi perusahaan yang sifatnya perorangan dan terikat secara hukum. Distributor berhak menjual dan wajib melakukan pembelian ulang emas MiniGold dari konsumen. Distributor bisa menjual emas MiniGold secara ecer maupun merekrut reseller.

EOA Gold
EOA Gold merupakan merk logam mulia dari PT Emas Optimasi Abadi (EOA). Emas dari EOA merupakan emas 24 karat. Perusahaan ini adalah perusahaan yang berizin, bukan perusahaan emas abal-abal.

Pembelian emas EOA Gold bisa melalui agen terdekat. Sudah ada ribuan orang yang bergabung menjadi agen EOA Gold.

Jadi, baik MiniGold maupun EOA Gold bukanlah penipuan. Keduanya merupakan produk emas batangan 24 Karat dari perusahaan yang legal dan berizin resmi. Mengingat banyaknya orang yang ingin melakukan investasi emas, bisnis ini menjanjikan.

Lalu apa hukum jual beli emas secara online?
Pembahasa hukum ini khusus untuk transaksi emas secara online, bukan jual beli barang lewat online pada umumnya.

Dalam Islam, emas termasuk komoditas ribawi, yaitu harta benda yang berpotensi menimbulkan riba pada transaksi jual belinya. Begitu juga dengan uang, karena fungsinya sebagai alat pembayaran atau alat tukar. Sederhananya, emas dan uang memiliki fungsi yang sama.

Adapun syarat untuk transaksi uang dengan emas, atau sebaliknya, transaksi harus kontan, langsung serah terima, tidak ada penundaan.

Sedangkan dalam jual beli online, ada jeda waktu karena proses pengiriman barang dari penjual ke pembeli sehingga tidak memenuhi syarat transaksi komoditas ribawi.

Untuk penjelasan lebih detail, Anda bisa baca di https://muslim.or.id/24811-hukum-jual-beli-emas-secara-online.html.

Kesimpulan
1. Jual beli emas harus secara tunai, tidak boleh lewat online dengan sistem pembayaran di awal kemudian barang dikirim belakangan.

2. Meskipun kini sudah ada COD di mana pembeli bisa bayar ke kurir saat barang datang, tetap diperbolehkan, karena kurirnya dari pihak ketiga, bukan dari pihak penjual.

3. Jual beli emas dengan sistem COD diperbolehkan, asalkan kurirnya sebagai karyawan penjual, sehingga bisa dikatakan sebagai wakil dari penjual.

4. Pembayaran secara transfer diperbolehkan asalkan tidak ada penundaan dalam penyerahan barang. Misal, Si A bertemu dengan Si B untuk beli emas, Si A mau bayar lewat transfer, via m-banking misalnya, ini diperbolehkan.

Solusi
Sebenarnya baik MiniGold maupun EOA Gold menyarankan agar pembelian emas dilakukan ke agen atau reseller terdekat, sehingga menghindari pengiriman oleh logistik. Jika Anda ingin membeli emas tersebut, disarankan untuk membelinya langsung ke agen atau reseller terdekat sehingga terhindar dari transaksi riba.

Dengan tersebarnya agen / reseller emas tersebut, maka ada baiknya untuk membeli ke agen / reseller terdekat, sehingga bisa langsung bayar secara tunai.

Sebenarnya kalau kita beli emas secara online itu penjual tidak langsung terima uangnya, tetapi tertahan di marketplace, semisal Shopee, Tokopedia, atau Bukalapak. Penjual terima uangnya begitu pembeli sudah terima barangnya dulu. Kalau tidak sesuai, pembeli bisa komplain, kalau cocok berarti deal.

Sebetulnya dalam jual beli online lewat marketplace, meskipun barang telah sampai, penjual tidak bisa langsung menerima uangnya, tetapi harus request pencairan dana ke pihak marketplace. Meskipun penjual baru terima uang saat barang sudah sampai ke pembeli, tetap saja pembayaran yang dilakukan oleh pembeli adalah sebelum ia menerima emas yang ia pesan. Pembeli tidak langsung menerima emas yang ia beli begitu ia bayar.

Sekali lagi, ini berlaku untuk jual beli emas secara online, bukan jual beli barang pada umumnya.

Ada juga yang bilang kalau emas saat ini tidak dijadikan sebagai alat tukar sehingga bisa dibeli secara tidak tunai. Boleh-boleh saja berbeda pendapat. Tapi, saya lebih pro ke pendapat orang yang mengatakan kalau emas saat ini masih berfungsi sebagai alat tukar. Bagaimana dengan pendapat Anda?

Back to top button