Mengenal Pengertian Pajak Penghasilan Dan Cara Perhitungannya

Pajak telah menjadi pungutan wajib untuk negara sebagai bukti anda merupakan warga Indonesia yang baik. Ada berbagai macam bentuk dari pajak ini, salah satunya adalah pajak penghasilan. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian pajak penghasilan dan cara perhitungannya.

Mengetahui pengertian Pajak Penghasilan

PPh 25 atau Pajak Penghasilan Pasal 25 disebut juga dengan pajak penghasilan merupakan pajak yang akan dikenakan untuk perusahaan, orang pribadi, atau badan hukum yang lainnya terhadap penghasilan yang diperoleh. Nah, dasar hukum pajak penghasilan sendiri adalah terdapat dalam UU No.7 tahun 1983. Lalu mengalami perubahan secara berturut-turut, mulai dari UU No. 7 tahun 1991, lalu UU No.10 tahun 1994, kemudian UU No. 17 tahun 2000, dan UU No. 36 tahun 2008.

Nah di Indonesia sendiri awalnya pajak penghasilan ini diterapkan terhadap perusahaan perkebunan di Indonesia, yang dinamakan Pajak Perseroan (PPs). Yang jelas pajak perseroan ini merupakan pajak yang dikenakan kepada laba perseroan yang diberlakukan tahun 1925. Ketika pajak dikenakan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, akhirnya secara berangsur-angsur diterapkan juga pajak yang dikenakan kepada karyawan atau perorangan yang bekerja pada suatu perusahaan.

Misalnya di tahun 1932, diberlakukan pajak yang disebut Ordonansi Pajak Pendapatan. Nah, pajak ini dikenakan kepada orang Indonesia hingga orang yang bukan sebagai penduduk Indonesia namun mempunyai pendapatan di Indonesia. Kemudian di tahun 1935 diberlakukan pula Ordonansi Pajak Upah, sehingga mengharuskan majikan memotong upah atau gaji karyawan untuk membayar pajak terhadap upah atau gaji yang diterima.

Berikut Mudahnya Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Setelah anda mengetahui apa pengertian pajak penghasilan seperti yang telah dipaparkan di atas, kini saatnya anda mengetahui cara menghitung pajak penghasilan. Nah, langkah-langkah untuk menghitung PPh 25 yang disesuaikan pula dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 adalah sebagai berikut.

Langkah pertama yang perlu anda lakukan yaitu menghitung penghasilan bruto yang anda miliki setiap bulan. Untuk caranya sendiri adalah jumlahkan penghasilan secara keseluruhan yang anda miliki pada bulan berjalan. Bukan hanya gaji pokok yang masuk ke dalam perhitungan, tetapi juga tunjangan lainnya jika ada, seperti tunjangan perumahan, tunjangan transport, premi dari Jaminan Kecelakaan Kerja, premi asuransi kesehatan, premi Jaminan Kematian, dan tunjangan yang lain yang memang bersifat teratur.

Tidak hanya itu saja ya, uang tambahan yang memang ada di luar dari gaji pokok pun ikut dijumlahkan, misalnya saja uang perjalanan dinas, tunjangan hari raya, uang lembur, uang cuti, bonus, dan tunjangan lainnya. Anda bisa menjumlahkan semuanya, dan hasilnya nanti adalah penghasilan bruto untuk bulan berjalan atau sebulan penghasilan.

Yang kedua temukan penghasilan bersih anda selama sebulan. Nah, cukup mudah menemukan penghasilan bersih anda. Yang mana anda hanya mengurangi penghasilan bruto di bulan berjalan dengan pengurangnya. Maksud dari pengurang di sini adalah biaya jabatan (yang biasanya sebesar 5 persen dari gaji pokok), iuran dari Jaminan Hari Tua (yang biasanya 2 persen dari gaji pokok), dan iuran pensiun (yang biasanya adalah 2 persen dari gaji pokok).

Ketiga yaitu menghitung penghasilan bersih selama satu tahun. Untuk melakukannya pun mudah. Anda hanya perlu mengalikan 12 kali dari penghasilan bersih selama sebulan yang anda miliki.

Keempat yaitu menghitung PKP atau Penghasilan Kena Pajak. Anda dapat menghitungnya dengan mengurangi PKP, yang merupakan penghasilan bersih yang anda miliki selama setahun yang telah dihitung dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. pengertian pajak penghasilan

Nah PTKP ini berbeda-beda ya, yang memang tergantung status wajib pajaknya, antara yang belum menikah, sudah menikah dan belum memiliki anak (K-0), menikah dan memiliki anak 1 (K-1), menikah dan memiliki anak dua (K-2), serta menikah dan memiliki anak 3 atau K-3 berbeda-beda.

Kelima adalah menghitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Jika anda telah mengetahui PKP selama setahun, maka anda hanya perlu mengalikannya saja dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Tetapi jika anda ingin sekali mengetahui berapa pajak penghasilan anda per bulannya, anda hanya perlu membagi total pajak satu tahun dengan 12. pengertian pajak penghasilan

Nah, ketika anda mengetahui pajak penghasilan yang anda miliki per bulan, tentunya anda dapat menghitung penghasilan bersih yang dimiliki dengan cara mengurangi penghasilan bersih di bulan berjalan dengan pajak penghasilan pada bulan berjalan. Gimana, mudah kan caranya?

Dengan mengetahui berbagai pembahasan yang telah dipaparkan di atas mengenai apa pengertian pajak penghasilan hingga cara perhitungannya, semoga bisa membantu anda untuk memahami lebih jauh lagi mengenai pengertian pajak penghasilan ini. Dan terakhir, jangan lupa ya untuk membayar pajak dengan tepat waktu yang merupakan bentuk dari tanggung jawab sebagai Wajib Pajak. Semoga bermanfaat!

Back to top button