Pengertian KITAS, Kegunaan dan Dasar Hukumnya

Selama ini banyak WNA yang bebas berlalu lalang di Indonesia, tapi sebenarnya tahu tidak jika itu berkat KITAS yang dimilikinya. Apa itu pengertian KITAS, kegunaan dan dasar hukumnya sehingga WNA bisa berlama-lama di Indonesia? Banyak sekali sebagian orang awam yang tidak terlalu mengetahuinya, dibandingkan Visa. Simaklah berikut ini pembahasannya:

Pengertian KITAS

Kartu Izin Sementara atau yang lebih sering disebut dengan KITAS merupakan dokumen yang harus dimiliki WNA, bagaimana tidak? Orang asing yang ingin menetap lebih lama di Indonesia memerlukan dokumen tersebut untuk dapat tinggal. Beragam kegiatan atau kepentingan yang bisa dilakukan oleh penduduk di segala penjuru dunia di negara lain.

Contohnya seperti menempuh pendidikan, liburan, bisnis, sampai urusan diplomatik pemerintah. Izin agar dapat tinggal sementara di negara yang menjadi tujuan, tentu ada beberapa dokumen syarat dan ketentuannya. Beberapa dokumen tersebut dibutuhkan untuk melengkapi kelengkapan data yang membuktikan keakuratan tujuannya datang ke negara tersebut.

Kegunaan KITAS

Setiap pembuatan KITAS yang dilakukan oleh WNA untuk dapat menetap dalam jangka waktu yang lama di Indonesia, terbagi menjadi 3. Jenis dari KITAS tersebut berbeda-beda kegunaannya, oleh sebab itu setiap WNA perlu mengurusnya sesuai kebutuhan. Berikut ulasannya:

1. Izin Bekerja

Bagi WNA yang tertarik untuk dapat bekerja di Indonesia harus mempunyai KITAS izin bekerja. Untuk dapat melakukan pembuatan dokumen tersebut diperlukan beberapa surat tambahan. Hal tersebut dikarenakan KITAS untuk keperluan izin kerja hanya akan diberikan kepada WNA yang sudah mendapatkan sponsor dari perusahaan.

Terdapat beberapa perusahaan yang mendatangkan pekerja WNA dan memberikannya sponsor ke Indonesia. Biasanya tenaga kerja asing atau TKA ini, adalah WNA yang memang benar-benar direkrut oleh perusahaan untuk peningkatan SDM nya. Perusahaan yang sering mendatangkan TKA di antaranya yaitu, Kantor perwakilan, PT. PMA, Swasta dan lainnya.

Perusahaan tersebut biasanya akan dimintai izin untuk mempekerjakan TKA yang nantinya akan mendapatkan IMTA. Para TKA akan mendapatkan IMTA dari perusahaan yang telah memberikan sponsor. Isi dari dokumen tersebut akan mendeskripsikan pekerjaan apa yang akan dilakukan selama TKA berada di Indonesia serta jabatannya.

Sama halnya dengan penjelasan sebelumnya, terdapat beberapa perusahaan yang memberikan izin untuk mendatangkan TKA. Namun untuk mendatangkan TKA tersebut sebuah perusahaan harus memiliki izin mempekerjakan WNA terlebih dahulu. Oleh karena itu, biasanya perusahaan akan mengurus izin permohonan ke Kemnaker.

2. KITAS Visa Pernikahan

Beda halnya dengan KITAS untuk izin bekerja, KITAS Visa Pernikahan di sponsori oleh istri atau suami. Negara Indonesia tidak pernah melarang warga negaranya untuk menikah dengan WNA. Namun hal yang perlu untuk diketahui yaitu adanya sistem administrasi yang harus dilengkapi terlebih dahulu.

Berbagai macam surat dan dokumen pun harus dipenuhi oleh setiap pasangan yang akan tinggal bersama tersebut. Hal tersebut bisa dimulai dengan pengurusan KITAS, terlebih lagi jika statusnya adalah WNA. Setiap WNA yang memperoleh KITAS akan diizinkan untuk berkeluarga, meski statusnya bukan WNI.

Bagi WNA yang sudah mempunyai KITAS Visa Pernikahan tidak diperbolehkan untuk bekerja secara tetap di Indonesia. WNA tersebut hanya boleh bekerja secara Freelance atau pekerja lepas. Jika ingin memiliki sebuah usaha atau hal yang tetap selama di Indonesia, maka perlu untuk mengurus KITAP.

3. Pensiun

Penggunaan KITAS berlaku untuk seluruh WNA yang mengunjungi Indonesia dengan tujuan menghabiskan waktu pensiun. Maksudnya yaitu menetap dengan jangka waktu yang lama dengan menghabiskan masa tua nya di Indonesia. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen KITAS Visa pensiun tersebut yaitu:

  • Tidak terdapat kepentingan seperti usaha rintisan yang sedang dikerjakan di indonesia dan benar-benar hanya ingin pensiun.
  • Telah berusia lebih dari 55 tahun, syarat ini merupakan umur rata-rata seorang pensiunan.

KITAS Visa Pensiun yang bersifat sementara ini mempunyai jangka waktu yang lebih lama ketimbang KITAS lainnya. Jika memiliki orang tua atau kerabat dalam usia senja, bisa mengunjungi Indonesia untuk dapat tinggal dalam kurun waktu yang lama.

Dasar Hukum KITAS

Terakhir, pengertian KITAS, kegunaan dan dasar hukumnya akan dibahas lebih lanjut. Jika sebelumnya pengertian KITAS dan kegunaanya telah dijelaskan, maka selanjutnya dasar hukumnya. Pembuatan KITAS telah diatur dalam undang-undang, sehingga mempunyai landasan hukumnya sendiri. Berikut undang-undang yang mengaturnya yaitu:

  • Undang-undang terkait peraturan pemerintah No. 26, tahun 2016.
  • UU keimigrasian.
  • UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
  • PP Presiden No. 20 tahun 2018 terkait TKA.
  • Peraturan Menkumham no. 16, tahun 2018 terkait cara pemberian Visa bagi TKA.
  • PP/24/2018. 

Nah, itulah pengertian KITAS, kegunaan dan dasar hukumnya yang harus diketahui baik bagi WNA atau WNI sendiri. KITAS ternyata mempunyai kegunaan dan fungsi yang berbeda-beda. Hal tersebut dipengaruhi oleh tujuan dan maksud WNA tersebut datang ke Indonesia.

Back to top button