Pengertian Koperasi, Prinsip Koperasi, dan Jenis Koperasi

Koperasi, mungkin kata tersebut sudah sangat sering sekali Anda dengar, ya. Bahkan tempat koperasi pun cukup sering Anda temukan, misal di sekolah, perguruan tinggi, bahkan di kota dan desa-desa tempat tinggal Anda. Tapi apakah Anda benar-benar tahu tentang pengertian koperasi?  Mungkin sebagian dari Anda malah ada yang tak tahu tentang pengertian koperasi, prinsip koperasi, dan jenis koperasi. 

Sehingga karena ketidaktahuan Anda tersebut Anda mulai mencari apa pengertian koperasi, pengertian koperasi menurut uu, dan mencari pengertian koperasi menurut para ahli. Nah, pada pembahasan kali ini, akan memberikan informasi seputar koperasi. Anda bisa menyimak ulasan pada pembahasan kali ini agar lebih mengerti tentang koperasi. 

Pengertian Koperasi 

Secara etimologi, kata koperasi ini adalah kata yang berasal dari kata cooperation. Co-operation pun memiliki arti kerja sama. Ini berarti setiap anggota koperasi memiliki tanggung jawab yang sama dalam operasional koperasi, dan memiliki hak untuk antar satu dan lainnya dalam pengambilan keputusan. 

Nah, dalam Undang-undang negara Indonesia pun sudah menjelaskan tentang pengertian koperasi. Pengertian koperasi menurut Nomor 17 Tahun 2012 menyatakan jika koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Para ahli pun memiliki definisi sendiri dalam memberikan pengertian koperasi. Menurut salah satu tokoh Indonesia, yaitu Mohammad Hatta memberikan pendapat bahwa koperasi adalah Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

R.S. Soeriaatmadja pun memiliki definisi sendiri tentang koperasi. Nah, menurut R.S. Soeriaatmadja koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.

Dari beberapa pengertian di atas, maka tentunya Anda sudah bisa menyimpulkan sendiri tentang pengertian koperasi. 

Prinsip Koperasi

Setelah mengetahui tentang pengertian koperasi, maka Anda pun perlu juga untuk mengetahui prinsip koperasi. Sebenarnya prinsip dasar koperasi pun sudah dijelaskan dalam UU. Hal ini dikarenakan koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan-ketentuan umum yang sudah dijelaskan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dan sebagainya), dan pada ketentuan hukum dasar dan hukum pajak. 

Prinsip dasar koperasi menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, adalah sebagai berikut ini. 

  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  2. Proses pengelolaan koperasi dilakukan dengan cara demokratis
  3. Pemberi Sisa Hasil Usaha atau balas jasa kepada anggota dilakukan secara adil, sebanding dengan jasa usaha tiap anggotanya
  4. Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
  5. Mandiri. Ini berarti  Koperasi adalah sebuah badan usaha swadaya yang sifatnya  independen dan otonom
  6. Lembaga atau badan koperasi bisa memberikan atau menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
  7. Kerja sama  antar koperasi. Berarti koperasi memperkuat gerakannya dengan kerja sama antar anggota. 

Jenis-jenis Koperasi 

Dalam Undang-undang pun sudah memberikan jenis-jenis dari koperasi. Berikut ini adalah jenis koperasi UU RI No. 17 Tahun 2012. 

1. Koperasi Serba Usaha (KSU)

Sama seperti namanya, koperasi yang ini adalah koperasi yang menyediakan berbagai layanan sekaligus kepada para anggotanya. Misalnya, koperasi ini tak hanya memberikan layanan jasa simpan pinjam, tapi juga menyediakan berbagai kebutuhan pokok kepada anggotanya. 

2. Koperasi Jasa

Selanjutnya ada koperasi jasa. Pengertian Koperasi jasa ini adalah koperasi yang fokus menyediakan jasa kepada anggotanya. Misal jasa asuransi atau koperasi jasa angkutan. 

3. Koperasi Simpan Pinjam

Banyak juga yang menyebut koperasi ini dengan koperasi kredit. Hal ini lantaran Koperasi Simpan Pinjaman ini dibuat untuk mengakomodasi kegiatan simpan pinjam kepada para anggotanya. Ya, para anggota memiliki kesempatan untuk meminjam dana dari koperasi ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

4. Koperasi Produksi

Ada juga jenis Koperasi Produksi. Nah, untuk koperasi yang satu ini anggotanya adalah produsen dari suatu barang atau jasa. Koperasi ini akan menjual barang atau jasa dari anggotanya dengan harga yang sudah disesuaikan. Misalnya, koperasi peternakan sapi yang menjual susu sebagai produk yang dijual. 

5. Koperasi Konsumsi 

Terakhir ada koperasi konsumsi. Nah, untuk koperasi konsumsi ini adalah koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan untuk para konsumen barang dan jasa. Biasanya koperasi ini akan menjual barang kebutuhan sehari-hari terutama barang kebutuhan pokok untuk dijual. Biasanya juga pembelian sari koperasi ini adalah anggota koperasi, jadi harga barang yang dijual pun akan relatif murah. 

Itulah dia beberapa jenis koperasi menurut undang-undang berdasarkan fungsinya. Nah, sekarang tentunya Anda tak sekedar tahu akan pengertian koperasi saja, tapi dari pembahasan kali ini, Anda pun sudah mengetahui tentang prinsip, dan jenis-jenis koperasi. 

Back to top button