Penjelasan Bea Cukai yang Wajib Diketahui

Bagi pengusaha ekspor dan impor ataupun yang berhubungan dengan transaksi perdagangan internasional, pasti sudah tidak asing lagi tentang bea cukai. Pasalnya, memahami bea cukai dapat membantu mereka dalam melancarkan usahanya. Bagi yang baru ingin terjun ke dunia perdagangan internasional, tentunya patut menyimak tentang penjelasan bea cukai terlebih dahulu.

Dengan mengetahuinya, maka calon pelaku bisnis yang menyasar perdagangan internasional akan lebih lihai dalam menjalankan usahanya. Terlebih lagi bagi pelaku usaha ataupun individu yang kerap memiliki urusan dengan bea cukai, pastinya wajib mengetahui informasi soal bea cukai. Untuk menambah pengetahuan, mari simak tentang penjelasan bea cukai, sejarah, serta manfaatnya di bawah ini:

Definisi Bea Cukai

Bea cukai bukanlah suatu istilah yang asing didengar dan istilah tersebut merupakan sebenarnya terdiri dua kata terpisah yang memiliki arti berbeda, yaitu bea serta cukai. Bea merupakan tarif yang dikenakan pemerintah terhadap barang-barang yang diimpor dan juga diekspor. Sedangkan, cukai adalah tarif yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang-barang yang memiliki karakteristik khusus dan telah termaktub dalam Undang-Undang.

Dengan begitu, bea cukai bisa berarti penentuan dan penarikan tarif yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang yang diimpor ataupun diekspor dan barang-barang yang memiliki ketentuan khusus. Secara legal, kegiatan tersebut sudah diatur oleh kepabeanan. Maka, instansi tersebut bertugas untuk melakukan pungutan bea serta mengawasi transaksi barang yang masuk dan keluar dari wilayah pabean, baik dari darat, laut, dan udara.

Sejarah Bea Cukai di Indonesia

Di atas telah diulas mengenai penjelasan bea cukai yang mudah dipahami. Kini saatnya mengetahui bagaimana sejarah bea cukai di Indonesia. Pasalnya, kegiatan bea cukai beserta lembaga bea cukai memiliki peranan penting bagi ekonomi maupun keamanan Indonesia. Banyak yang meyakini jika lembaga bea cukai di Indonesia sudah ada sejak pra kolonial., meskipun sayangnya belum ada dokumentasi riil terkait hal ini.

Namun, dokumentasi yang terkait bea cukai mulai didokumentasikan sejak adanya Kongsi Dagang Hindia Timur atau yang dikenal dengan VOC. Pada masa tersebut juga sudah ada lembaga resmi bea cukai yang memiliki tugas untuk memungut bea ekspor, impor, dan juga cukai.

Berbeda ketika di masa pendudukan Jepang, lembaga tersebut hanya bertugas mengurus pungutan cukai saja. Lembaga bea cukai kemudian dibentuk pada 1 Oktober 1946 setelah Indonesia merdeka dan kembali memiliki tugas untuk mengurus segala pungutan bea dan cukai. Kemudian, dari tahun 1965 hingga kini, lembaga yang mengurusi pungutan bea cukai di Indonesia bernama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Manfaat Dirjen Bea Cukai

Setelah menyimak tentang penjelasan bea cukai beserta sejarahnya, kini saatnya mengetahui manfaat adanya Dirjen Bea Cukai bagi Indonesia. Manfaat tersebut patut diketahui terutama bagi pelaku usaha ekspor impor agar memudahkan usaha yang dijalankan. Berikut ini adalah beberapa manfaat adanya Dirjen Bea Cukai yang perlu diketahui:

1. Mengatur dan Mengawasi Penerimaan Negara di Sektor Impor dan Cukai

Seperti lembaga negara pada umumnya, Dirjen Bea Cukai bertugas untuk mengatur dan juga mengawasi penerimaan negara, terutama dalam sektor impor dan juga cukai. Beberapa contoh penerimaan negara misalnya yaitu bea masuk dan keluar, pajak impor, dan lain sebagainya. Sementara itu, dalam perdagangan internasional, Dirjen Bea Cukai memiliki manfaat untuk melancarkan arus lalu lintas barang dari transaksi perdagangan internasional.

2. Menjalankan Kebijakan Penegakan Hukum

Dalam menjalankan transaksi perdagangan internasional, tentunya harus ada badan yang menanganinya, di sini lah Dirjen Bea Cukai berperan. Pasalnya, dalam transaksi tersebut tentu saja ada peluang barang terlarang yang masuk ke Indonesia. Baik itu barang-barang ilegal maupun yang berbahaya yang nantinya akan dilarang oleh Dirjen Bea Cukai.

3. Memberikan Bimbingan untuk Para Pengusaha

Dirjen Bea Cukai tidak hanya mengurusi pungutan bea cukai serta melaksanakan kebijakan penegakan hukum bagi barang yang “dibatasi”, tetapi juga memberikan bimbingan pada para pengusaha. Biasanya bimbingan tersebut akan diberikan pada para pengusaha yang berkutat dalam transaksi perdagangan internasional. Adapun materi yang biasanya diberikan bisa berupa memaparkan aturan transaksi perdagangan internasional yang berlaku.

4. Memfasilitasi Transaksi Perdagangan Internasional

Dirjen Bea Cukai bertugas untuk memfasilitasi perdagangan internasional dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai. Selain itu, Dirjen Bea Cukai juga dapat mencegah adanya unfair trading dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat bagi pertumbuhan industri. Dengan begitu, Dirjen Bea Cukai dan pengusaha yang berkutat dalam transaksi perdagangan internasional saling berkaitan dan juga melengkapi.

Penjelasan bea cukai yang telah dijelaskan di atas mudah dipahami, bukan? Bagi pelaku usaha, memahami lebih dalam soal bea cukai dan juga manfaat adanya Dirjen Bea Cukai sangatlah penting. Dengan memahaminya, kini urusan ekspor dan impor maupun yang berkaitan dengan perdagangan internasional dapat berjalan tanpa adanya hambatan berarti.

Back to top button