Kenali Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Meskipun keduanya termasuk ke dalam alat transaksi keuangan, namun perbedaan cek dan bilyet Giro bisa menjelaskan banyak hal bagi anda yang masih belum paham perbedaannya. Cek adalah perintah yang ditulis nasabah pada bank untuk dapat menarik dana dalam nominal tertentu atau nama nasabah sendiri yang akan dipilih sebagai perwakilan yang membuat cek sebagai surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank.

Jika anda ingin tahu tentang apa perbedaan cek dan bilyet giro – maka anda berada di artikel yang tepat. Cek sendiri mempunyai banyak jenis, seperti cek atas nama sebagai surat perintah yang diterbitkan seseorang atau hukum yang sudah tertulis dengan jelas. Jenis lainnya yaitu cek atas unjuk yang dipakai sebagai surat perintah untuk bank tanpa mencantumkan nama badan hukum atau penerima yang dipilih untuk mencairkan dana. Lalu ada cek mundur sebagai cek yang ditulis dengan tanggal mundur dari tanggal yang sudah disepakati. Kemudian ada cek kosong atau cek yang dana tersebut tidak ada di rekening giro.

Lalu, untuk Bilyet Giro sendiri adalah kegiatan nasabah dalam memberikan perintah pada bank supaya memindahbukukan sejumlah dana untuk penerima dana. Sama halnya dengan kartu kredit yang digunakan sebagai alat pembayaran, anda harus mengerti apa saja perbedaan cek dan bilyet Giro sebagai alat pembayaran. Anda bisa langsung baca penjelasannya dibawah ini.

Perbedaan cek dan bilyet giro yang harus anda tahu

  • Cek dapat langsung dicairkan secara tunai melewati bank yang sudah ditunjuk. Lalu untuk giro bilyet sendiri adalah pemindahan buku sehingga tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai
  • Dengan menggunakan cek, maka nasabah yang sudah ditentukan atau mempunyai wewenang bisa menarik sejumlah uang atau dana. Lalu untuk bilyet giro dapat dilakukan dengan nama nasabah yang berwenang untuk memberikan surat perintah pada pihak bank
  • jika nasabah ingin mencairkan sejumlah dana dengan cek, maka biasanya akan dikenai biaya materai. Sedangkan untuk bilyet giro bagi nasabah yang sudah mempunyai kuasa maka bebas biaya materai
  • cek juga bisa dipakai untuk pencarian sejumlah uang atau dana pada seseorang yang sudah ditunjuk. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk bilyet giro karena surat perintah nasabah agar dapat memindahkan dananya pada seseorang harus mempunyai rekening bank yang kelas
  • Meskipun cek lebih terkesan mudah dilakukan, namun dana pada cek tidak dapat dicairkan sebelum diberikan tanggal penerbitannya. Sedangkan untuk bilyet giro bisa diberikan pada pihak bank sebelum tanggal dan lebih awal
  • Cek mempunyai landasan hukum dari KUHD, sementara untuk bilyet giro mempunyai dasar hukum dari Bank Indonesia

Setelah mengerti penjelasan perbedaan cek dan bilyet giro, dua alat keuangan tersebut juga mempunyai beberapa persamaan. Secara fisik memang kedua alat transaksi tersebut bisa dibilang sangat mirip. Simak persamaan cek dan bilyet giro di bawah ini:

  • cek dan bilyet giro adalah instrumen keuangan yang bisa anda gunakan sebagai alat pembayaran Giral
  • kedua instrumen tersebut juga mempunyai waktu tertentu/ terbatas yang mempunyai sifat kadaluarsa. Biasanya waktu yang ditentukan sebanyak 70 hari
  • Keuda instrumen keuangan tersebut adalah perintah bank yang sifatnya sama yaitu melakukan mutasi pembayaran di rekening nasabah

Apa saja keuntungan cek dan bilyet giro?

Meskipun mempunyai sifat sebagai instrumen keuangan, kedua alat keuangan tersebut mempunyai keuntungan sendiri yang bisa nasabah maksimalkan. Jika nasabah bisa menggunakan dengan tepat, maka cek dan bilyet giro tersebut dapat membantu penggunanya dalam berbagai aktivitas bisnis yang dibutuhkan, seperti dapat dijadikan sebagai proses pembayaran dan transfer dana. Untuk pengusaha atau pelaku bisnis adanya alat keuangan ini bisa membantu proses transaksi lebih mudah.

Sebelum memutuskan menggunakan bilyet giro sebagai alat pembayaran, anda harus tahu terkait aturan apa saja yang harus diketahui. Untuk prosedur membuka rekening giro bilyet juga hampir sama seperti saat anda melakukan pembukaan rekening. Anda bisa mengisi formulir pendaftaran dan siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, dan nasabah harusnya mempunyai nama bersih di BI checking sehingga tidak masuk dalam daftar hitam bank.

Jika anda bisa menggunakannya dengan benar, adanya cek dan giro tentu saja bisa membantu proses pembayaran menjadi lebih mudah. Banyak transaksi bisnis lebih nyaman saat menggunakan kedua alat keuangan tersebut. Namun tentunya anda juga perlu waspada dengan kasus yang pernah muncul terkait penyimpangan cek dan giro seperti adanya cek atau giro kosong sehingga anda tidak bisa bertransaksi. Pastikan anda mencari informasi atau langsung bertanya pada pihak bank yang bersangkutan demi keamanan dan kenyamanan saat bertransaksi.

Back to top button