Syarat SKCK dan Cara Pembuatan SKCK untuk WNI dan WNA Mudah

Syarat SKCK. SKCK menjadi salah satu surat wajib yang harus dilampirkan ketika hendak melakukan pendaftaran baik itu sekolah, ataupun pekerjaan. Beruntungnya sekarang ini, syarat dan cara pembuatan skck semakin mudah untuk dilakukan. Bahkan sekarang layanan online sudah tersedia yang memudahkan pemohonnya dalam membuat skck.

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian dimana ini adalah surat yang berlaku resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian Indonesia kepada pemohon sebagai warga atau masyarakat terkait validasi tentang catatan warga tersebut yang berkaitan dengan tindak kriminalitas atau kejahatan.

Apalagi biaya pembuatannya sangat murah, jadi benar-benar memudahkan seseorang yang ingin membuatnya. Prosesnya juga tidak lama, dan bisa diambil hari itu juga. Karena kemudahannya inilah sangat disayangkan apabila masih ada orang yang malas membuat SKCK untuk melengkapi syarat administratifnya. Sebab semuanya sudah dimudahkan dari awal pendaftaran sampai skck tersebut jadi.

Syarat SKCK dan Pembuatan SKCK untuk WNI

Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa syarat dan cara pembuatan SKCK ini sangat mudah untuk dilakukan. Bahkan bagi yang baru ingin membuat pun, tidak akan merasa kesulitan. Semua syarat yang dibutuhkan sudah pasti dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Bagi yang penasaran apa saja syaratnya, berikut ini adalah penjabarannya.

  • Salinan kartu identitas (KTP) dan juga ktp aslinya hanya untuk pengecekan
  • Paspor yang difotokopi (opsional)
  • Satu lembar kartu Keluarga (KK) di fotokopi
  • Fotokopi akte atau kenal lahir
  • Apabila tidak memiliki KTP, karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP maka bisa menggunakan identitas lain sebagai pendukung.
  • Pas foto sebanyak 6 lembar, berukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah. Muka harus terlihat dengan jelas, dan memakai pakaian yang sopan. Boleh berhijab, asalkan muka tidak tertutup dengan hijab.

Syarat Pembuatan SKCK untuk WNA

Setelah tadi membahas skck untuk WNI, maka sekarang saatnya untuk membahas tentang WNA. Ada banyak alasan mengapa wna juga membutuhkan skck. Salah satunya untuk bekerja di perusahaan yang ada di Indonesia. Tenang saja, persyaratan yang dibutuhkan juga sama mudahnya seperti syarat pembuatan untuk WNI.

  • Fotocopy paspor
  • Fotokopi kartu identitas pendukung, seperti KITAS untuk izin tinggal sementara, dan KITAP untuk izin tetap.
  • Surat dari sponsor, dalam hal ini bisa perusahaan yang mempekerjakan wna dan bertanggung jawab atas wna tersebut atau pasangan dari wna yang berstatus wni. Kalau perusahaan, maka bisa meminta surat sponsor, kalau pasangan bisa dengan fotokopi ktp nya.
  • STM atau surat tanda melapor yang sudah disalin dari kepolisian.
  • IMTA dari kemenaker RI yang sudah di fotokopi
  • Pas foto sebanyak 6 lembar, berukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah. Muka harus terlihat dengan jelas, dan memakai pakaian yang sopan. Boleh berhijab, asalkan muka tidak tertutup dengan hijab.

Cara Pembuatan SKCK Online

Pembahasan selanjutnya adalah cara pembuatan skck online. seperti yang sudah dikatakan sebelumnya kalau syarat dan cara ini mudah untuk dilakukan. Tadi sudah dibuktikan sendiri kalau syarat untuk pembuatan skck ini bisa dipenuhi dengan mudah. Sementara untuk caranya, sekarang ini pembahasannya tentang membuat syarat skck secara online.

1. Membuat Rumus Sidik Jari di Polres

Pertama yang harus dilakukan adalah membuat rumus sidik jari di polres terdekat. Pembuatan rumus sidik jari ini bisa dilakukan saat hari dan jam kerja. Proses pembuatannya juga tidak lama, dan nanti pengambilan nya bisa dilakukan setelah membayar biaya pembuatan. Hasilnya ini biasanya berbentuk kartu.

2. Mengunjungi Website Pembuatan SKCK

Setelah mendapatkan rumus sidik jari, maka pemohon tinggal mengunjungi website untuk pembuatan skck. Kunjungi https://skck.polri.go.id/, melalui gadget yang dimiliki. Kemudian daftar, dan pilih form pendaftaran. Di sana pemohon diharuskan untuk mengisi beberapa informasi tentang dirinya.

3. Mengisi Formulir

Pada saat pengisian formulir ini pastikan untuk mengisinya sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Karena kalau berbeda, maka proses verifikasi nya nanti akan sulit. Isi semuanya sesuai dengan keterangan yang ada. Biasanya pengisian formulir ini tentang data diri, latar pendidikan, dan juga hubungan keluarga. Untuk nanti dilakukan pengecekan latar kriminal kalau memang ada.

4. Mengisi Tujuan Pembuatan SKCK

Nantinya pemohon diminta untuk memilih satwil mana yang ingin dituju. Dalam hal ini pilih satwil yang terdekat dengan alamat rumah. Kalau alamat rumah berbeda dengan ktp, maka bisa menggunakan domisili. Saat pemilihan satwil ini, nantinya akan ditanyakan juga alasan pembuatan SKCK.

5. Upload Dokumen

Setelah semua selesai, maka pemohon hanya tinggal mengupload dokumen yang memang dibutuhkan sebagai persyaratan. Dokumen ini sesuai yang sudah disebutkan sebelumnya. Dari mulai fotokopi identitas, foto diri, dan rumusan sidik jari semuanya di upload ke halaman yang sudah disediakan. Pastikan dokumen yang diupload memiliki tampilan yang jelas.

6. Membayar Biaya Kepengurusan

Terakhir, pemohon hanya tinggal membayar biaya pengurusan saja. Tenang saja, biayanya hanya Rp 10ribu saja. Setelah selesai melakukan pembayaran, simpan buktinya. Kemudian di web, pilih cetak SKCK. Selesai, pemohon sudah bisa mengambil skck fisiknya di kantor polisi yang tadi sudah dipilih.

Jadi bagaimana, mudah sekali bukan syarat SKCK dan cara pembuatan SKCK. Oleh karena itu bagi yang membutuhkan SKCK sebagai persyaratan tidak perlu khawatir. Karena sekarang cara pembuatannya sangat mudah, dan bahkan hanya sehari saja.

Sumber Gambar

Back to top button