Cara Menghitung PBB dengan Tepat dan Cara Membayarnya

Bagi yang sudah memiliki rumah sendiri, atau memiliki bisnis seperti toko, kos-kosan, rumah kontrakan, dan lain sebagainya pasti sudah tidak asing dengan PBB. Pasalnya, setiap individu atau badan yang memiliki kewenangan atas tanah serta bangunan wajib membayar PBB setiap tahunnya. Oleh karena itu, individu atau badan tersebut sebaiknya mengetahui bagaimana cara menghitung PBB yang tepat.

Untuk menghitung PBB perlu beberapa komponen yang diketahui terlebih dahulu, seperti NJOP, NJKP, dan NJOTKP. Kemudian, setelah besaran komponen tersebut diketahui maka jumlah nominal PBB yang harus dibayarkan pun didapatkan. Jika ingin mengetahui lebih dalam soal PBB dan bagaimana cara menghitung PBB, berikut ini adalah ulasannya:

Apa Itu PBB?

Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan pungutan wajib atau pajak yang diperuntukkan bagi individu ataupun badan yang memiliki hak atau wewenang dari tanah serta bangunan yang ditempati. Oleh karena itu, baik individu atau badan tersebut yang mendapatkan hak guna tanah serta bangunan yang ditempati tersebut setiap tahunnya wajib membayar PBB.

Karena PBB bersifat kebendaan, maka nominal pajak tidak ditentukan oleh keberadaan subjek, melainkan ditentukan oleh objek pajak. Dengan begitu, semakin luas tanah dan bangunan yang ditempati, maka pajak yang dikenakan pun semakin besar.

PBB wajib dibayarkan maksimal 6 bulan setelah diperoleh SPPT. Biasanya SPPT diberikan pada bulan Februari dan wajib dibayarkan sebelum 31 Agustus. Aturan pembayaran PBB sudah tertuang pada UU tentang Pajak Bumi dan Bangunan No. 12 Th. 1994. Pasalnya, PBB merupakan salah satu sumber pemasukan atas suatu daerah sehingga wajib untuk dibayarkan.

Cara mendaftarkan objek PBB sangat mudah, yaitu dengan mengunjungi KPP dan mengisi formulir SPOP. Lampirkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP, fotokopi sertifikat tanah, surat Izin Mendirikan Bangunan, akta jual beli tanah, dan lain-lain.

Cara Menghitung PBB dan Contoh Perhitungannya

Setelah mengetahui apa itu PBB, kini ketahui cara menghitung PBB. Cara menghitungnya perlu ketelitian karena banyak hal penting untuk menentukan jumlah pajak yang dibayarkan. Poin penting yang perlu diketahui untuk menghitung PBB, yaitu:

  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
  • NJOTKP (Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak).
  • NJKP (Nilai Jual Kena Pajak).

Besaran NJOP ditentukan oleh Kementerian Keuangan dan diperoleh dari harga rerata atau umum objek pajak dalam transaksi jual beli tanah. Maka, besaran NJOP berbeda-beda di setiap daerah, tergantung lokasi, peruntukkan, kondisi lingkungan sekitar, dan lain-lain. Sedangkan persentase NJKP 20% jika NJOP di bawah 1 miliar rupiah dan NJKP 40% jika NJOP di atas 1 miliar rupiah.

Maka, rumus yang digunakan untuk menghitung PBB adalah 0.5% dikalikan dengan NJKP. Sedangkan untuk mengetahui jumlah NJKP, rumusnya adalah 20% dikalikan dengan NJOP. Untuk tahu cara menghitung PBB dengan benar, mari simak contoh perhitungannya berikut ini:

Pak Amri memiliki bisnis kos-kosan di daerah Jatinangor, Bandung dengan luas tanah sebesar 300 meter persegi. Kemudian, luas bangunan kos-kosan tersebut adalah 200 meter persegi. Harga tanah per meter di daerah tersebut adalah 2 juta dan harga bangunannya adalah 1 juta per meter. Maka, ketahui dulu berapa nilai total tanah dan juga bangunannya.

Perhitungan Nilai Tanah = 300 x 200.000.000 = Rp600.000.000

Kalkulasi Nilai Bangunan = 200 x 1.000.000 = Rp200.000.000

Kemudian, saatnya mengkalkulasi total NJOP. Caranya yaitu dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah yang sudah dihitung.

NJOP = Rp600.000.000+ Rp200.000.000= Rp800.000.000

Kemudian, hitung jumlah Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan rumus yang sudah dijelaskan di atas.

Perhitungan NJKP = 20% X Rp800.000.000 = Rp160.000.000

Total PBB = 0.5% X Rp160.000.000 = Rp800.000

Dari hasil kalkulasi tersebut, PBB yang wajib dibayarkan Pak Amri setiap tahunnya atas kos-kosannya adalah Rp800.000. Dengan begitu, cara menghitung PBB sangatlah mudah, hanya menggunakan rumus matematika sederhana untuk menghitung berapa PBB yang wajib dibayarkan setiap tahunnya.

Cara Membayar Tagihan PBB

Untuk membayar tagihan PBB, pastikan sudah mendaftarkan objek PBB terlebih dahulu. Jika sudah mendaftarkan, maka setiap tahunnya akan mendapatkan SPPT PBB yang wajib dibayarkan. Di dalam SPPT terdapat rincian jumlah perhitungan PBB. Biasanya, SPPT dibagikan melalui perangkat desa atau bisa melakukan cek pribadi melalui kantor pelayanan pajak setempat

Untuk membayarkannya pun sangat mudah, bisa melalui online maupun offline. JIka ingin membayar PBB secara offline, bisa mendatangi kantor pos, perwakilan desa, bank mitra, atau toko merchant yang bekerja sama dengan kantor pajak. Jika ingin membayar secara online, metode pembayaran yang bisa dipilih sangatlah beragam. Misalnya, bisa melalui internet banking, ATM, maupun website resmi yang bekerja sama dengan kantor pajak.

Itulah ulasan yang menarik mengenai apa itu PBB, bagaimana cara menghitung PBB, dan cara membayarkannya. Bagi individu maupun badan yang memiliki hak atau wewenang atas tanah dan bangunan maka wajib hukumnya untuk membayar PBB setiap tahunnya. PBB kini bisa dibayarkan lewat banyak metode, bisa melalui offline maupun online sehingga memudahkan siapapun yang hendak membayarnya.

Back to top button