7 Perbedaan PT dan CV yang Wajib Diketahui

Indonesia memiliki banyak bentuk badan usaha, namun dua yang paling terkenal adalah PT/ Perseroan Terbatas dan CV/ Perseroan Komanditer. Banyak orang yang menganggap perbedaan keduanya hanyalah skala usahanya saja, padahal banyak perbedaan PT dan CV. Perbedaan kedua bentuk usaha tersebut wajib diketahui, apalagi bagi yang ingin mendirikan perusahaannya sendiri.

Pasalnya, dengan mengetahui perbedaan keduanya, seseorang yang ingin mendirikan perusahaan tersebut bisa menyesuaikan bentuk badan usaha dengan jenis usaha yang ingin dijalankan. Jika pemahaman tersebut kurang, maka dikhawatirkan terjadi masalah yang berhubungan dengan bentuk badan usaha yang dipilih dan merugikan usaha. Jika ingin tahu beberapa perbedaan PT dan CV, berikut ini adalah ulasannya:

1. Bentuk Perusahaan

PT atau Perseroan Terbatas dalam pendiriannya sudah termaktub dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Namun, sebagian ketentuan yang berhubungan dengan PT terdapat perubahan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020. Undang-Undang tersebut terkait dengan Cipta Kerja yang juga bersinggungan dengan PT.

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah suatu bentuk badan usaha peninggalan pemerintahan Belanda. Dengan begitu, CV berbeda dengan PT, yang tidak punya badan hukum. Dengan begitu, tidak ada regulasi khusus untuk mengatur CV. Oleh karena itu, banyak kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) memilih untuk menjadi CV dibandingkan PT.

2. Persyaratan Pendirian

Syarat pendirian PT berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, pada ayat 1 dan 2, yaitu minimal didirikan dua orang atau lebih. Semua pendirinya adalah WNI, namun menurut aturan Penanaman Modal Asing, WNA pun boleh sebagai pendiri. Kemudian, setiap pendiri PT wajib mengambil saham sesuai yang telah ditentukan sebelumnya.

Untuk memiliki status badan hukum yang sah, wajib ada pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Sementara untuk syarat pendirian CV termaktub dalam pasal 19 KUHD. Jadi, pendirian CV memiliki syarat yaitu didirikan oleh satu orang atau lebih yang bertanggung jawab atas keseluruhan CV. Terdapat satu orang atau lebih yang memberi pinjaman uang atau disebut komanditer/ mitra diam. Pembuatan PT bisa melalui sistem OSS

3. Proses Pendirian

Memiliki syarat pendirian yang banyak dan prosedur yang panjang, dalam pendiriannya PT membutuhkan waktu relatif lama. Pasalnya, untuk berdiri menjadi PT yang sah, Menteri Hukum dan HAM harus sudah mengesahkan PT tersebut. Dengan begitu, pendirian PT juga membutuhkan biaya yang lebih besar dibandingkan CV. Kemudian, pendirian CV jauh lebih cepat karena tidak membutuhkan pengesahan khusus.

4. Pemakaian Nama Perusahaan

Pada PT, pemakaian nama perusahaan sudah diatur regulasinya berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Pasal 16. Setiap nama PT harus didahului dengan “Perseroan Terbatas/ PT”. Misalnya, PT Makmur Sejahtera Sebangsa atau PT Semua Bisa Kerja. Kemudian, setiap nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan PT yang sudah ada dan berdiri di Indonesia.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998. Sementara itu, CV tidak memiliki aturan khusus terkait pemakaian nama perusahaan. Dengan begitu, antara CV satu dengan Cv yang lainnya bisa saja terdapat kemiripan atau kesamaan.

5. Ketentuan Modal

Perbedaan PT dan CV berikutnya adalah soal ketentuan modal. Aturan modal pada PT diatur pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Pada Undang-Undang tersebut, menyatakan bahwa modal dasar minimal adalah Rp50.000.000. Namun nominal tersebut bergantung pada peraturan lain berdasarkan implementasi kegiatan PT tersebut. Kemudian, minimal 25% dari modal dasar minimal harus diserahkan pada para pendiri perseroan. Pasalnya, mereka adalah sebagai pemegang saham perseroan.

Bagi CV, tidak ada ketentuan khusus terkait nominal modal usaha yang wajib dimiliki atau disetorkan. Pasalnya, dalam CV tidak ada sistem kepemilikan saham seperti PT. Kemudian, besaran modal dasar dan penyetoran modal bisa ditentukan dan didokumentasikan oleh pendiri CV tersebut. Jika ada bukti penyetoran modal, buatlah dalam suatu perjanjian khusus yang sudah disetujui dan disepakati oleh semua pihak yang terlibat.

6. Maksud dan Tujuan

PT bisa melakukan semua kegiatan usaha, seperti PT non-fasilitas. Misalnya, seperti kegiatan perbengkelan, pembangunan, pertambangan, pertanian, jasa, dan lain sebagainya.

Kemudian, ada juga PT usaha khusus, seperti pariwisata, perusahaan media, ekspedisi, perfilman, dan lain-lain. Sementara CV, hanya bisa melakukan kegiatan usaha dalam bagian tertentu saja. Bidang usaha yang bisa dilakukan oleh CV, yaitu percetakan, perindustrian, kontraktor, perdagangan, dan jasa.

7. Organisasi

Pada PT kepengurusannya harus minimal 2 orang. Keduanya menjabat menjabat sebagai Direksi dan Komisaris. Dalam PT, seorang pengurus juga bisa memegang saham kecuali ada aturan khusus yang disepakati di awal. Kemudian, pemberhentian dan pengangkatan pengurus PT akan dilakukan berdasarkan RUPS. Untuk CV, kepengurusannya minimal 2 orang, yaitu sebagai Persero Aktif dan Pesero Pasif.

Itulah 7 perbedaan PT dan CV yang mudah untuk dipahami. Setelah mengetahui perbedaan keduanya, diharapkan tidak ada kesalahan dalam memilih bentuk badan usaha ketika mendirikan perusahaan. Kemudian, ketahui pula detail bentuk badan usaha tersebut agar sesuai dengan usaha yang dijalankan.

Back to top button