Mengenal Bank Indonesia: Sejarah, Status dan Kedudukan, Beserta Tugasnya

Sebagai Warga Negara Indonesia, pastinya sudah tidak asing dengan Bank Indonesia. Pasalnya, Bank Indonesia memiliki peran besar dalam melaksanakan kebijakan moneter di Indonesia sehingga mengenal Bank Indonesia sangatlah penting sifatnya. Kedudukannya pun independen sehingga tidak ada intervensi dari pihak luar, termasuk pemerintah sekalipun.

Bank sentral Indonesia adalah Bank Indonesia yang memiliki tujuan untuk memelihara kestabilan ekonomi. Lebih dari itu, Bank Indonesia juga memiliki tugas yang beragam, seperti melaksanakan kebijakan moneter, mengelola cadangan devisa, mengedarkan uang, dan lain sebagainya. Jika ingin mengenal Bank Indonesia lebih lanjut, berikut adalah ulasannya:

Sejarah Bank Indonesia

Untuk mengenal Bank Indonesia, tentu saja perlu untuk mengetahui bagaimana sejarahnya. Bank Indonesia hadir atas inisiasi Belanda untuk mengatasi masalah finansial serta ekonomi pada pemerintahan Hindia Belanda setelah VOC pailit. Kemudian, Belanda menerbitkan hak istimewa dan membentuk DJB atau De Javasche Bank.

DJB juga dibentuk guna melakukan perbaikan dan menjalankan sistem moneter yang sama di wilayah Hindia Belanda. Pada perjalanannya, DJB berhasil menyelesaikan permasalahan keuangan kala itu, seperti ketika munculnya uang tembaga yang terlalu banyak. Di masa Perang Dunia I, Belanda menetapkan DJB sebagai pemegang kas umum dalam pemerintahan kolonial Belanda.

Kemudian, pada tahun 1952, Pemerintah Revolusi Indonesia mendaulat dari DJB menjadi Bank Indonesia. Setahun berikutnya, di era pra-kemerdekaan, akhirnya Bank Indonesia terbentuk sebagai bank sentral. Bank Indonesia disahkan seiring dengan terbitnya UU No. 23 Th. 1999.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Setelah mengetahui sejarahnya, kini saatnya mengetahui status serta kedudukan Bank Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia, pihak luar tidak boleh ikut campur. Bank Indonesia memiliki hak untuk mengabaikan maupun menolak intervensi dari pihak luar dalam bentuk apapun.

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan tugasnya tetap independen dan fungsi Bank Indonesia sebagai lembaga yang berkuasa penuh atas kebijakan moneter bekerja dengan efisien dan efektif. Jadi, Bank Indonesia memiliki status sebagai badan hukum publik memiliki wewenang untuk menetapkan aturan hukum dari UU yang mengikat masyarakat luas. Tentu saja aturan tersebut seiring dengan tugas beserta wewenang Bank Indonesia.

Tugas Bank Indonesia

Untuk mengenal Bank Indonesia lebih dalam, tidak cukup jika hanya mengetahui sejarah dan status serta kedudukannya. Namun, perlu diketahui juga tugas Bank Indonesia merupakan bank sentral yang berguna menjalankan kebijakan moneter. Lalu, apa saja tugas Bank Indonesia? Berikut ini adalah ulasannya:

1. Menentukan dan Mewujudkan Kebijakan Moneter

Dalam UU Bank Indonesia Pasal 10, menetapkan Bank Indonesia berwenang untuk menentukan dan juga melaksanakan kebijakan demi kestabilan ekonomi. Caranya yaitu dengan menetapkan tujuan untuk stabilisasi ekonomi, baik mengawasi pesatnya inflasi, juga mengendalikan moneter dengan berbagai cara. Kebijakan moneter ditetapkan dan dilaksanakan agar nilai rupiah tetap stabil.

2. Sebagai Sumber Pemberi Pinjaman Terakhir

Kemudian, Bank Indonesia juga bertugas sebagai pihak terakhir yang bisa memberikan pinjaman pada bank lain yang memiliki kesulitan likuiditas. Jadi, Bank Indonesia berwenang untuk membantu kesulitan pada bank lain dalam pendanaan jangka pendek.

3. Mengelola Cadangan Devisa

Tugas Bank Indonesia untuk mengelola cadangan devisa termaktub pada Undang-Undang Bank Indonesia Pasal 13. Dengan begitu, Bank Indonesia bisa melakukan berbagai macam transaksi devisa. Bank Indonesia juga bisa menerima pinjaman dari luar negeri sekalipun. Cadangan kapital yang dimaksud adalah berupa uang kertas asing, emas, maupun tagihan dalam valas yang bisa digunakan untuk legal tender luar negeri.

4. Mengendalikan dan Melindungi Kelancaran Sistem Pembayaran

Fungsi ini termaktub dalam UU Bank Indonesia Pasal 15 – Pasal 23. Dengan begitu, Bank Indonesia juga berhak untuk memberikan persetujuan atas pengelolaan jasa sistem pembayaran. Kemudian, Bank Indonesia juga berhak untuk mewajibkan pelaksana jasa sistem pembayaran untuk menetapkan penggunaan alat pembayaran.

5. Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang

Di Indonesia, satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan dan juga mendistribusikan uang adalah Bank Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia juga berwenang untuk mencabut, menarik, dan juga memusnahkan uang.

Kemudian, Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan harga, macam, bahan, dan juga ciri-ciri uang. Bank Indonesia juga menentukan tanggal berlakunya Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

6. Mengontrol dan Memonitor Bank

Pada UU Bank Indonesia Pasal 8, tugas Bank Indonesia yaitu membuat aturan, mengontrol, dan juga memonitor bank lainnya. Dengan begitu, Bank Indonesia juga membuat dan juga menetapkan aturan. Selain itu, Bank Indonesia juga berwenang untuk memberikan dan mencabut izin suatu lembaga dalam kegiatan perbankan. Jika suatu bank melanggar aturan yang berlaku, maka Bank Indonesia berwenang untuk mengenakan sanksi terhadap bank tersebut.

Bank Indonesia sebagai lembaga independen mengemban tugas untuk menjalankan tugas dan fungsinya agar nilai mata uang Rupiah stabil. Maka, mengenal Bank Indonesia sangat penting demi memahami bagaimana bank sentral memelihara kestabilan ekonomi di suatu negara. Selain itu, mengetahui seluk beluk Bank Indonesia juga berguna untuk menambah informasi dalam dunia keuangan.

Back to top button